Pasal 11
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: DISTRIBUSI II a. meningkatkan
a. meningkatkan keterpaduan dalam penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendukung terwujudnya Struktur Ruang yang efektif dan efisien; b. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan dan memantapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. mengembangkan sistem transportasi massal melalui pengembangan jalur komuter berbasis jalan dan rel, serta pengembangan prasarana transportasi berbasis air; d. mengembangkan keterpaduan sistem transportasi kawasan perkotaan melalui konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development); dan e. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara.
