PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 10
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan konsep kota kompak (compact city) di Kawasan Perkotaan Inti; b. meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di Kawasan Perkotaan Inti; dan c. menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai potensi yang dimiliki.
