PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 5
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di
bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
