PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 4
(1) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan
atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.129
