PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 13
Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.