PERPRES
WAKIL MENTERI
Pasal 12
(1) Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang
mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
