PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 6
pasal.id
PENANGGUHAN
- Salah satu Pihak dapat menangguhkan untuk sementara waktu Persetujuan ini baik secara keseluruhan atau sebagian, untuk alasan keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat.
- Pemberlakuan serta pengakhiran tindakan sebagaimana dirujuk dalam ayat 1 Pasal ini wajib segera diberitahukan kepada Pihak lain melalui saluran diplomatik.
