PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF...
Pasal 5
pasal.id
HAK PEJABAT BERWENANG
- Persetujuan ini tidak membebaskan warga negara dari salah satu Pihak terhadap kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Pihak lain mengenai masuk, tinggal dan keluarganya orang asing.
- Kedua Pihak memiliki hak untuk menolak permohonan masuk atau mempersingkat masa tinggal orang yang dinilai tidak diinginkan atau dapat membahayakan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, kesehatan masyarakat atau keamanan nasional.
