PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148628 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum
Djaman
SK No 148719 A
