PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 19
Permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas obat tradisional dan Alat Kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan Produk Halal.
