PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
