PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 83) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.14 -8-
