PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.14 -4-
