PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak
atas Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and
the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juli
2012 di New Delhi, India, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -26-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -28-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -30-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -32-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -34-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -36-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -38-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -40-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -42-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -44-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -46-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -48-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -50-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -52-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -54-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -56-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -58-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -60-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -62-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -64-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -66-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -68-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -70-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -72-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -74-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -76-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -78-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -80-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -82-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -84-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -86-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -88-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -90-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -92-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -94-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -96-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -98-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -100-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -102-
www.peraturan.go.id
2016, No.6
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di New Delhi, India pada tanggal 27 Juli 2012, telah
ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak
atas Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and
the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
India;
- bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan di
www.peraturan.go.id
2016, No.6 -2-
kedua Negara yang dapat meningkatkan hubungan
perdagangan dan investasi antara Indonesia dan India yang
disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini,
sehingga disepakati untuk melakukan penyesuaian
terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, yang
telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus
1987;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30
Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
