Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam UndangU n d a n g N o m o r 1 0 T a h u n 2 0 1 0 t e n t a n g A n g g a r a n Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. (2) Dana Alokasi Umum terdiri dari: a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota. (3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. (4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
epkumham.go
a. Untuk daerah Provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2); b. Untuk daerah Kabupaten dan Kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
