PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1960
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
