PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 7
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. setelah mendengar pendapat dari D.A.D. tingkat Pusat.
