Pasal 99
(1) Pemerintah Daerah wajib mendukung
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (21 Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya;
- kepatuhan pembayaran luran;
- ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; dan
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.
(3) Dukungan
SK No 198500 A
PRES IDEN
(3) Dukungan peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui penerbitan regulasi yang mempersyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
(4) Dukungan kepatuhan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran Iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu.
(5) Dukungan ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 humf c dilaksanakan melalui penyediaan Fasilitas Kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program kesehatan yang memiliki daya ungkit dalam peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan.
(6) Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi / kabupaten/ kota.
- Di antara Pasal 103A dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1038 sehingga berbunyi sebagai berikut:
