Pasal 1038
(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (21 Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau selunrh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit. SK No 158047 A (3) Dalam... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsunga.n program Jaminan Kesehatan. (5) Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan. (6) Evaluasi fasilitas rLrang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (71 Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. (8) Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 158046 A Agar PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2A24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum ttd. ttd. SK No 1704554 Djaman
