Pasal 83
(1) Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82, Menteri dan menteri terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang mengakses dan meminta data dan informasi dari BPJS Kesehatan. (21 BPJS Kesehatan wajib memberikan akses dan menyediakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(3) Dalam
SK No 198491 A
PRESIDEN
(3) Dalam rangka kemudahan akses data dan informasi,
BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan pada kementerian/lembaga terkait dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 98 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
