PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 69
(1) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri. l2l Menteri menetapkan standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah: a. berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan; b. mendapatkan masukan dari asosiasi Fasilitas Kesehatan; dan c. mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, pemanfaatan atau utilisasi pelayanan kesehatan, tingkat risiko Peserta, regionalisasi, dan kemampuan keuangan dana jaminan sosial kesehatan. 19.Ketentuan... SK No 191957 A PRESIDEN REPUBLIK INT}ONESIA 19. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
