PERPRES
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 6
(1) Setiap menteri/ pimpinan lembaga melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Kebijakan Nasional KKPH kepada Menteri melalui Forum KKPH secara berkala paling sedikit I (satu) tahun sekali. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi dalam Forum KKPH.
