PERPRES
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 5
(1) Setiap menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Nasional KKPH sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
