PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23
September 2019 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2021, No.140 -4-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2021
,
ttd
2021, No.140 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor
diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik
2021, No.140 -2-
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik
Federal Ethiopia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia
telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor
Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 23 September 2019 di New
York, Amerika Serikat;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2021, No.140 -3-
