PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
- mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga
ketersediaan lahan sawah untuk mendukung
kebutuhan pangan nasional;
- mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin
pesat;
- memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan
Lahan Sawah; dan
- menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk
bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
