Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah
dan/atau kering yang digenangi air secara periodik
dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau
diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
- Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan
sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
- Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah
serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi
bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun
sementara.
- Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan
pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian
yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa,
irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi
tambak.
- Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat
air dari satu jaringan Irigasi.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -3-
