PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2018, No.123 -6-
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
