Pasal 9
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam
pencapaian TPB di Indonesia.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Ketua : Presiden;
Wakil Ketua : Wakil Presiden;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Koordinator Pelaksana : Menteri Perencanaan Pem-
merangkap Anggota bangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pemba-
ngunan Nasional.
Anggota : Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan.
