PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 10
(1) Tim Pelaksana bertugas melaksanakan arahan Dewan
Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan
kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan
pencapaian TPB.
www.peraturan.go.id
2017, No.136
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin secara bersama yang diketuai oleh Deputi
Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan
anggota yang terdiri dari unsur-unsur
Kementerian/Lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan Ormas.
