PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi,
perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.136 -10-
