PERPRES
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun
2017-2030;
- paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019;
dan
- paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017-
2019,
telah ditetapkan.
