PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 14
- Menindaklanjuti selesainya penelitian permasalahan-permasalahan yang telah dilaksanakan, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui setiap rancangan awal untuk disampaikan kepada Pemerintah-pemerintah.
- Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan rancangan-rancangan tersebut kepada Pemerintah-pemerintah peserta atau lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu, meminta pendapat mereka mengenai kepentingannya dan materi ketentuan-ketentuan tersebut.
- Berdasarkan jawaban-jawaban yang diterima, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui rancangan-rancangan akhir.
- Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan hal ini kepada Pemerintah-pemerintah dan kepada lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu.
- Dewan Pengurus wajib kemudian mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengadakan suatu Konferensi diplomatik untuk memeriksa rancangan-rancangan tersebut.
