PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE...
Pasal 13
- Dewan Pengurus dapat merujuk penelitian permasalahan-permasalahan tertentu kepada komisi-komisi ahli-ahli hukum yang mempunyai pengetahuan khusus mengenai permasalahan-permasalahan tersebut.
- Komisi-komisi wajib sejauh mungkin, diketuai oleh anggota-anggota Dewan Pengurus.
