PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 7
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada : a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; d. Dosen yang diberhentikan sementara.
