PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 6
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.