PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Pasal 11
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
