PERPRES
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1 Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa. 2 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. 4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 5 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6 Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal 2...
SK No 145962A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
