PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Equatorial
Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Official or Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Equatorial
Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Official or Service Passports) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.139 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2021
,
ttd
2021, No.139-5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari
tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
- bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan
memfasilitasi akses masuk pemegang paspor
diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik
2021, No.139 -2-
Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea
Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Republic of Equatorial
Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Official or Service Passports) pada tanggal 21 Agustus
2019 di Bali, Indonesia;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2021, No.139 -3-
