PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 49
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DAN ATASE PERTAHANAN
(1) Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
