PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DAN ATASE PERTAHANAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan
di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.102 16
Bagian Kedua Atase Pertahanan
