PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 7
Kebijakan penataan ruang Kawasan Borobudur meliputi:
perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia; dan
peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Borobudur
