PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Borobudur bertujuan mewujudkan tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas dalam rangka menjamin terciptanya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Borobudur
