PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 35
Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1; dan
- arahan Peraturan Zonasi untuk SP-2.
