PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 34
(1) Arahan pengendalian pemanfaaatan ruang Kawasan Borobudur
digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- arahan Peraturan Zonasi;
- arahan perizinan;
- arahan insentif dan disinsentif; dan
- arahan pengenaan sanksi.
Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi
