PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
Kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f berada di sebagian Desa Giripurno, sebagian Desa Giritengah, sebagian Desa Kenalan, sebagian Desa Majaksingi, sebagian Desa Ngadiharjo, dan sebagian Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
