PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 29
Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e berada di sebagian Desa Ngrajek, sebagian Desa Paremono, dan sebagian Desa Rambeanak, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
