PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 26
Kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta yang meliputi:
- sebagian Desa Gerbosari dan sebagian Desa Sidoharjo di Kecamatan Samigaluh; dan
- sebagian Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang.
