PERPRES
RENCANA TATA RUANG
Pasal 25
(1) Kawasan situs candi termasuk taman candi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi situs Candi Borobudur, situs Candi Pawon, dan situs Candi Mendut.
(2) Kawasan situs candi termasuk taman candi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi:
- situs Candi Borobudur yang berada di Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur;
- situs Candi Pawon yang berada di Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur; dan
- situs Candi Mendut yang berada di Kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid.
