PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 83
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
