PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 82
BAB 4 — TATA KERJA
Semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
